SuaraSumut.id - Polres Sergai memberikan edukasi aturan hukum kepada pelajar SMK Negeri 2 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Edukasi yang disampaikan kepada pelajar saat berkunjung ke Polres Sergai, Senin 11 November 2023 ini, berupa bahaya narkoba hingga bijak menggunakan media sosial.
Di hadapan para pelajar, Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga dan Kasiwas AkP Eryuzalman secara bergantian menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri serta penegakan hukum.
Mereka juga menjelaskan tentang bahaya narkoba. Dimana jika digunakan dapat menyebabkan ketergantungan dan dapat mengganggu kesehatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengimbau para pelajar untuk bijak menggunakan medsos, agar tidak tersandung masalah hukum.
"Pergunakan kemajuan teknologi untuk menambah wawasan dan mampu memahami aturan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Pihaknya juga berharap para pelajar turut berperan dalam menjaga situasi kondusif pada Pemilu 2024. Pasalnya, tujuan pemilu adalah untuk menseleksi para pemimpin baik eskekutif maupun legislatif.
"Adik-adik juga sesuai aturan hukum turut andil dalam Pemilu 2024, yaitu hak pilih. Warga negara indonesia yang sudah berumur 17 tahun mempunyai hak memilih berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.
Salah seorang pelajar Ririn Arianti menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dan jajaran yang telah menerima kunjungan mereka.
"Awalnya kami takut ke kantor polisi, namun dengan diterimanya kunjungan ini dan setelah mendengarkan penjelasan dari bapak-bapak, kami yakin bahwa polisi itu benar-benar pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Ketika Popularitas Mengalahkan Keteladanan: Hukum Butuh Integritas!
-
Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas