Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 17 November 2023 | 13:17 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan caleg di JW Marriott Hotel Medan.

Kedua tersangka adalah anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan seorang warga sipil Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun.

"Betul (AH dan FH jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (17/11/2023).

Sedangkan satu orang lainnya IG (25) yang sempat diamankan dipulangkan. Ia tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terbukti," ujar Hadi.

Saat ini tersangka Azlansyah dan Fahmy telah menjalani penahanan di Polda Sumut.

"Sudah dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Hadi mengatakan bahwa petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta saat penangkapan itu.

"Sekitar Rp 25 juta yang ditemukan saat OTT," kata Hadi.

Saat ditanya berapa banyak uang yang diperas dari korban, Hadi belum mau merincinya. Ia mengaku petugas masih menyelidikinya.

"Masih di dalami tim," jelasnya.

Diberitakan, citra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rusak akibat ulah oknum anggotanya. Adalah Azlansyah Hasibuan yang merupakan anggota Bawaslu Medan.

Azlansyah ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di JW Marriot Hotel Medan, Selasa 14 November 2023 malam.

Kabar penangkapan Azlansyah tentu mengejutkan semua pihak. Pasalnya, ini terjadi saat masih dalam proses tahapan Pemilu 2024. Azlansyah disebut ditangkap saat menerima uang dari caleg yang diperasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More