SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Tanjungbalai, Belawan dan Tapanuli Utara, dengan melakukan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena berdamai.
"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring, Kamis (16/11/2023)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Ia mengatakan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutan dengan humanis dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Sahata Rumabutar yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian Kejari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan telah berdamai," kata Yos.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.
"Perdamaian ini juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh