SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Tanjungbalai, Belawan dan Tapanuli Utara, dengan melakukan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena berdamai.
"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring, Kamis (16/11/2023)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Ia mengatakan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutan dengan humanis dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Sahata Rumabutar yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian Kejari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan telah berdamai," kata Yos.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.
"Perdamaian ini juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
DJ Panda Kembali Ajukan Restorative Justice, Erika Carlina Bersedia Damai?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat