SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Tanjungbalai, Belawan dan Tapanuli Utara, dengan melakukan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena berdamai.
"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring, Kamis (16/11/2023)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Ia mengatakan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutan dengan humanis dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Sahata Rumabutar yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian Kejari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan telah berdamai," kata Yos.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.
"Perdamaian ini juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Berita Terkait
-
DJ Panda Kembali Ajukan Restorative Justice, Erika Carlina Bersedia Damai?
-
Muka Masam, DJ Panda Bungkam Usai Mediasi Kedua dengan Erika Carlina, Apa yang Terjadi?
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat