SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar sidang pengadilan harus dilaksanakan secara offline.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan sidang daring sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Apalagi, pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.
"Sehingga sudah sepatutnya secara hukum pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan," katanya, Selasa (21/11/2023).
Irvan menilai jika persidangan online saat ini tidak cukup memberikan rasa keadlian di muka persidangan.
"Semisal terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya," ungkap Irvan.
Bahkan, kata Irvan, sering kali terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya.
"Sidang daring juga merugikan hak terdakwa dalam mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas di muka persidangan," ucapnya.
Irvan berpandangan sidang online dalam perkara pidana dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana dan prasarana), seperti masalah jaringan, sidang melalui handphone (video call) menyebabkan sangat sulit untuk menemukan kebenaran materil.
Terdakwa juga akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan. Sebagaimana biasanya sebelum sidang seorang pengacara berbicara dulu dengan terdakwa dalam rangka pembelaan.
"LBH Medan menilai sidang pidana secara daring tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara," ujarnya.
Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian.
"Hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja