SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar sidang pengadilan harus dilaksanakan secara offline.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan sidang daring sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Apalagi, pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.
"Sehingga sudah sepatutnya secara hukum pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan," katanya, Selasa (21/11/2023).
Irvan menilai jika persidangan online saat ini tidak cukup memberikan rasa keadlian di muka persidangan.
"Semisal terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya," ungkap Irvan.
Bahkan, kata Irvan, sering kali terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya.
"Sidang daring juga merugikan hak terdakwa dalam mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas di muka persidangan," ucapnya.
Irvan berpandangan sidang online dalam perkara pidana dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana dan prasarana), seperti masalah jaringan, sidang melalui handphone (video call) menyebabkan sangat sulit untuk menemukan kebenaran materil.
Terdakwa juga akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan. Sebagaimana biasanya sebelum sidang seorang pengacara berbicara dulu dengan terdakwa dalam rangka pembelaan.
"LBH Medan menilai sidang pidana secara daring tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara," ujarnya.
Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian.
"Hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh