Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 November 2023 | 13:21 WIB
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar sidang pengadilan harus dilaksanakan secara offline.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan sidang daring sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Apalagi, pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.

"Sehingga sudah sepatutnya secara hukum pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan," katanya, Selasa (21/11/2023).

Irvan menilai jika persidangan online saat ini tidak cukup memberikan rasa keadlian di muka persidangan.

"Semisal terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya," ungkap Irvan.

Bahkan, kata Irvan, sering kali terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya.

"Sidang daring juga merugikan hak terdakwa dalam mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas di muka persidangan," ucapnya.

Irvan berpandangan sidang online dalam perkara pidana dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana dan prasarana), seperti masalah jaringan, sidang melalui handphone (video call) menyebabkan sangat sulit untuk menemukan kebenaran materil.

Terdakwa juga akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan. Sebagaimana biasanya sebelum sidang seorang pengacara berbicara dulu dengan terdakwa dalam rangka pembelaan.

"LBH Medan menilai sidang pidana secara daring tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara," ujarnya.

Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian.

"Hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan," katanya.

Load More