SuaraSumut.id - Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah ini naik sekitar 3,67 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Hassanudin mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," katanya melansir Antara, Selasa (21/11/2023).
Dirinya mengatakan pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan yang ada di Sumut.
"Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada," ucap Hassanudin.
Dirinya mengaku setelah diputuskan akan disampaikan Pemerintah Pusat, dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.
“Secara regulasi, Gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh Gubernur, dengan menetapkan UMP," sebutnya.
Selain itu, ia memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
"Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
-
Cek Fakta: Bobby Nasution Didiskualifikasi dari Pilkada Sumut
-
Anak Buah Mayor Teddy Lewati 13 Sungai Telusuri Sekolah yang Diviralkan Siswa Tidak Ada Guru
-
Anak Buah Mayor Teddy Turun Tangan Cek Sekolah di Nias yang Diviralkan Siswa
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur