Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 23 November 2023 | 00:22 WIB
Lahan milik PT Jui Shin Indonesia yang dicaplok. [Ist]

Pihak perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Seiring berjalannya waktu polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.

Pada tahun 2017, kata Juliandi, terbit 13 HGB tanah dengan total 17,5 hektare oleh BPN Medan. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas dua hektare.

"Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama," cetus Juliandi.

Perusahaan mengadukan hal ini ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2021.

"Saya paparan di kementerian lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada tujuh hingga delapan kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022 Kementrian percaya sama kami, sehingga kami disuruh buat pengaduan resmi ke Kementerian," jelas Juliandi.

Kemudian dilakukan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat HGB. Hal itu karena ada tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan.

Selain itu ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK hak atas tanah. Selanjutnya rencana jalan dimasukkan kedalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.

"Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan (maladministrasi).

Oleh karena itu, perusahaan meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini.

"Kita juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini," jelasnya.

Load More