Kemudian dilakukan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat HGB. Hal itu karena ada tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan.
Selain itu ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK hak atas tanah. Selanjutnya rencana jalan dimasukkan kedalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
"Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan (maladministrasi).
Oleh karena itu, perusahaan meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini.
"Kita juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini," jelasnya.
Untuk diketahui, lahan yang berada di Dusun XIX Desa Saentis, dahulunya merupakan areal eks HGU perkebunan tembakau dan coklat milik PNP IX. Hal itu sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, wilayah itu tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deliserdang kepada Pemerintah Kotamadya Medan.
Hal ini diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.
Berita Terkait
-
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia
-
Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar
-
Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam
-
Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi
-
Karhutla Indonesia Tembus 202 Ribu Hektare, Ilmuwan Sebut El Nino Bukan Satu-satunya Pemicu
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba
-
7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap
-
6 Penyebab Tagihan Paylater Membengkak, Nomor 5 Sering Bikin Terjebak
-
Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran
-
Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga