SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan akun media sosial yang menjadi sarana kampanye mereka sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023.
"Bagi tim sukses capres dan cawapres, caleg, dan calon DPD RI yang memiliki akun media sosial sebagai sarana kampanye, wajib untuk didaftarkan atau dilaporkan ke KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota," ujar anggota KPU Sumut Sitori Mendrofa, dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, aturan itu tertuang dalam peraturan Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU.
"Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu. Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata dia.
Ia menyebut setiap peserta pemilu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut dapat memiliki 20 akun untuk per satu jenis aplikasi. Hal ini, menurut dia, harus diawasi dan dikontrol secara optimal untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye pemilu khususnya pemilu di media sosial.
"Akun media sosial bisa kampanye melalui media sosial. Untuk itu agar melaporkan akun media sosial kepada KPU dan masing-masing tingkatan," sebutnya.
Selain itu, kata dia, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan rekening dana kampanye yang bertujuan untuk mengetahui dana terkumpul.
"Rekening dana kampanye sudah dilaporkan oleh peserta pemilu, dua hari yang lalu sudah dilakukan sosialisasi dengan peserta pemilu. Semua ini, 'by sistem'. Baik rekening dana kampanye, dana kampanye diperoleh, dan dana kampanye dikeluarkan sudah disampaikan mereka," katanya.
Selama masa kampanye, ia berharap para peserta pemilu dapat mewujudkan pemilu yang damai, jujur, adil, dan berjalan dengan baik, termasuk tanpa unsur SARA, ujaran kebencian hingga menyebarkan berita tidak benar alias hoaks.
"Untuk pasangan capres dan cawapres, caleg, calon DPD, tim pemenangan, dan masyarakat diharapkan terjalin silaturahmi, komunikasi masa kampanye yang damai, tidak merusak APK, dan tidak melakukan tindakan kekerasan, memberitakan hoaks, hilangkan isu SARA," ujarnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu meminta peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan selama masa kampanye.
"Kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif, semua itu hasil dari ketentuan kita,untuk pemilu yang damai," ujar Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja