Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 24 November 2023 | 07:26 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan akun media sosial yang menjadi sarana kampanye mereka sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November 2023.

"Bagi tim sukses capres dan cawapres, caleg, dan calon DPD RI yang memiliki akun media sosial sebagai sarana kampanye, wajib untuk didaftarkan atau dilaporkan ke KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota," ujar anggota KPU Sumut Sitori Mendrofa, dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, aturan itu tertuang dalam peraturan Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU.

"Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu. Jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata dia.

Ia menyebut setiap peserta pemilu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut dapat memiliki 20 akun untuk per satu jenis aplikasi. Hal ini, menurut dia, harus diawasi dan dikontrol secara optimal untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye pemilu khususnya pemilu di media sosial.

"Akun media sosial bisa kampanye melalui media sosial. Untuk itu agar melaporkan akun media sosial kepada KPU dan masing-masing tingkatan," sebutnya.

Selain itu, kata dia, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan rekening dana kampanye yang bertujuan untuk mengetahui dana terkumpul.

"Rekening dana kampanye sudah dilaporkan oleh peserta pemilu, dua hari yang lalu sudah dilakukan sosialisasi dengan peserta pemilu. Semua ini, 'by sistem'. Baik rekening dana kampanye, dana kampanye diperoleh, dan dana kampanye dikeluarkan sudah disampaikan mereka," katanya.

Selama masa kampanye, ia berharap para peserta pemilu dapat mewujudkan pemilu yang damai, jujur, adil, dan berjalan dengan baik, termasuk tanpa unsur SARA, ujaran kebencian hingga menyebarkan berita tidak benar alias hoaks.

"Untuk pasangan capres dan cawapres, caleg, calon DPD, tim pemenangan, dan masyarakat diharapkan terjalin silaturahmi, komunikasi masa kampanye yang damai, tidak merusak APK, dan tidak melakukan tindakan kekerasan, memberitakan hoaks, hilangkan isu SARA," ujarnya

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu meminta peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan selama masa kampanye.

"Kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif, semua itu hasil dari ketentuan kita,untuk pemilu yang damai," ujar Saut.

Load More