SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan turut menyoroti kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka pada tanggal 22 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syarul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian.
LBH Medan menilai, Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatunya dihukum dengan seberat-beratnya.
"Sejatinya LBH menduga tindak pidana korupsi yang disamatkan kepada Firli tidak mungkin dilakukan seorang Firli semata. Tindakan Firli hari ini juga telah jadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, buruknya kepemimpinan Firli ditandai dengan menurunya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya tahun 2019 diposisi 40 kini menjadi 34.
Irvan mengatakan, atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan jika Firli penjahat besar.
Irvan menyampaikan tindakan firli diduga telah melanggar UUD 1945 pada 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan segera melakukan penahanan terhadap Firli.
"Polda Metro Jaya segera menahan Firli dan memampangkanya kepada publik laksana para koruptor lainya, serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena Firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya," desak Irvan.
LBH Medan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogiyanya penetapan tersangka firli menjadi beban KPK.
"Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatkan kewenangan Dewas KPK agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali," ujar Irvan.
Terakhir, LBH Medan juga mendesak DPR meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebagai tanggung jawab moral karena meloloskan Firli sebagai pimpinan KPK," katanya.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
-
Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan