SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan turut menyoroti kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka pada tanggal 22 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syarul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian.
LBH Medan menilai, Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatunya dihukum dengan seberat-beratnya.
"Sejatinya LBH menduga tindak pidana korupsi yang disamatkan kepada Firli tidak mungkin dilakukan seorang Firli semata. Tindakan Firli hari ini juga telah jadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, buruknya kepemimpinan Firli ditandai dengan menurunya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya tahun 2019 diposisi 40 kini menjadi 34.
Irvan mengatakan, atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan jika Firli penjahat besar.
Irvan menyampaikan tindakan firli diduga telah melanggar UUD 1945 pada 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan segera melakukan penahanan terhadap Firli.
"Polda Metro Jaya segera menahan Firli dan memampangkanya kepada publik laksana para koruptor lainya, serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena Firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya," desak Irvan.
LBH Medan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogiyanya penetapan tersangka firli menjadi beban KPK.
"Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatkan kewenangan Dewas KPK agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali," ujar Irvan.
Terakhir, LBH Medan juga mendesak DPR meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebagai tanggung jawab moral karena meloloskan Firli sebagai pimpinan KPK," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh