SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan turut menyoroti kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka pada tanggal 22 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syarul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian.
LBH Medan menilai, Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatunya dihukum dengan seberat-beratnya.
"Sejatinya LBH menduga tindak pidana korupsi yang disamatkan kepada Firli tidak mungkin dilakukan seorang Firli semata. Tindakan Firli hari ini juga telah jadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, buruknya kepemimpinan Firli ditandai dengan menurunya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya tahun 2019 diposisi 40 kini menjadi 34.
Irvan mengatakan, atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan jika Firli penjahat besar.
Irvan menyampaikan tindakan firli diduga telah melanggar UUD 1945 pada 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan segera melakukan penahanan terhadap Firli.
"Polda Metro Jaya segera menahan Firli dan memampangkanya kepada publik laksana para koruptor lainya, serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena Firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya," desak Irvan.
LBH Medan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogiyanya penetapan tersangka firli menjadi beban KPK.
"Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatkan kewenangan Dewas KPK agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali," ujar Irvan.
Terakhir, LBH Medan juga mendesak DPR meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebagai tanggung jawab moral karena meloloskan Firli sebagai pimpinan KPK," katanya.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana