SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti (tahap II) perkara 52.520 gram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dengan tersangka H alias N (39).
Kekinian petugas telah menerima penyerahan tersangka dan penahanan wanita yang diduga dijuluki 'ratu narkoba' Aceh tersebut.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengatakan, pihaknya juga menerima pelimpahan kelima tersangka lainnya.
Mereka adalah AR (29) warga Aceh, M alias PM (55) warga Medan Sunggal, N alias NBY (33) warga Aceh dan M alias BM (54) warga Aceh.
"Kita telah menerima tahap II dari penyidik BNN. Ada enam tersangka yang diduga terkait kasus narkoba," kata melansir Antara, Sabtu (25/11/2023).
Denny mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi dan lainnya.
Berita Terkait
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi