SuaraSumut.id - Perkara oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) berinisial JM yang menjadi terlapor kasus dugaan KDRT terhadap mantan suaminya SH tak kunjung P-21 atau dinyatakan lengkap.
Padahal, penyidik kepolisian telah melengkapi alat bukti yang diminta oleh jaksa. Namun, Kejari Palas disebut tetap mengembalikan berkas perkara itu.
Seperti 'bola pingpong', berkas perkara kasus ini sudah empat kali bolak balik dari polisi ke jaksa, namun pihak jaksa tetap menyatakan P-19 atas berkas perkara ini.
Kuasa Hukum pelapor Andre Gustiranda Manullang dari Law Firm MSP mengatakan, perkara bermula saat kliennya membuat laporan ke Polsek Sosa, atas dugaan KDRT yang disebut-sebut dilakukan JM.
"Kemudian JM juga membuat laporan di Polres Padang Lawas," katanya pada Sabtu 25 November 2023 kemarin.
Andre menerangkan bahwa pelapor dan terlapor dulunya pasangan suami istri (pasutri). Mereka menikah pada 2014 dan bercerai Juni 2023. Sementara dugaan KDRT terjadi sebelum mereka bercerai.
"Sehingga masih dalam lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum. Kenapa kami katakan ini KDRT, karena memang kejadian itu terjadi sebelum mereka bercerai," ujarnya.
Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.
"Hingga saat ini status daripada perkara itu sudah memasuki tahap P-21," ungkapnya.
Andre melanjutkan sebagai laporan dari kliennya tidak kunjung naik ke tahap 2, sedangkan laporan dari JM dinilai dilanjutkan oleh jaksa.
"Cuma yang disayangkan laporan kita belum dinaikkan ke tahap 2, yaitu tahap di kejaksaan, penyerahan tersangka dah barang bukti," jelasnya.
Padahal, kata Andre, pihaknya dan kepolisian telah memenuhi alat bukti atas perkara tersebut.
"Kalau kita bicara barang bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya.
"Sesuai dengan instruksi jaksa, kita koordinasi dengan penyidik bahwasanya saksi tidak perlu dua orang sesuai dengan Pasal 55 UU KDRT," sambungnya.
Kemudian bukti rekam medik juga sudah dilengkapi yakni adanya bukti visum et repertum.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya hingga Jadi Tersangka
-
Pengacara Bongkar Eza Gionino Pernah KDRT Verbal, Pihak Istri Bawa Bukti?
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Viral Joget di Kapal Pinisi, Anggota DPRD M Rizki Rifai Akui Diundang: Kegiatan di Luar Jadwal Dinas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera