Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 26 November 2023 | 00:54 WIB
Kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang ketika diwawancarai wartawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Perkara oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) berinisial JM yang menjadi terlapor kasus dugaan KDRT terhadap mantan suaminya SH tak kunjung P-21 atau dinyatakan lengkap.

Padahal, penyidik kepolisian telah melengkapi alat bukti yang diminta oleh jaksa. Namun, Kejari Palas disebut tetap mengembalikan berkas perkara itu.

Seperti 'bola pingpong', berkas perkara kasus ini sudah empat kali bolak balik dari polisi ke jaksa, namun pihak jaksa tetap menyatakan P-19 atas berkas perkara ini.

Kuasa Hukum pelapor Andre Gustiranda Manullang dari Law Firm MSP mengatakan, perkara bermula saat kliennya membuat laporan ke Polsek Sosa, atas dugaan KDRT yang disebut-sebut dilakukan JM.

"Kemudian JM juga membuat laporan di Polres Padang Lawas," katanya pada Sabtu 25 November 2023 kemarin.

Andre menerangkan bahwa pelapor dan terlapor dulunya pasangan suami istri (pasutri). Mereka menikah pada 2014 dan bercerai Juni 2023. Sementara dugaan KDRT terjadi sebelum mereka bercerai.

"Sehingga masih dalam lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum. Kenapa kami katakan ini KDRT, karena memang kejadian itu terjadi sebelum mereka bercerai," ujarnya.

Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.

"Hingga saat ini status daripada perkara itu sudah memasuki tahap P-21," ungkapnya.

Andre melanjutkan sebagai laporan dari kliennya tidak kunjung naik ke tahap 2, sedangkan laporan dari JM dinilai dilanjutkan oleh jaksa.

"Cuma yang disayangkan laporan kita belum dinaikkan ke tahap 2, yaitu tahap di kejaksaan, penyerahan tersangka dah barang bukti," jelasnya.

Padahal, kata Andre, pihaknya dan kepolisian telah memenuhi alat bukti atas perkara tersebut.

"Kalau kita bicara barang bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya.

"Sesuai dengan instruksi jaksa, kita koordinasi dengan penyidik bahwasanya saksi tidak perlu dua orang sesuai dengan Pasal 55 UU KDRT," sambungnya.

Kemudian bukti rekam medik juga sudah dilengkapi yakni adanya bukti visum et repertum.

"Dari sana kita berangkat, dua alat bukti sudah terpenuhi dalam perkara ini. Dan menurut kami barang bukti berupa sapu yang digunakan si terlapor itu sudah ditahan oleh penyidik dan sudah dibuat berita acara barang buktinya," ungkapnya.

Karena merasa sudah lengkap, Andre mengaku perkara ini mestinya bisa naik ke tahap II. Namun Kejari Palas malah terus mengembalikan berkas karena alasan belum lengkap.

"Kita sayangkan jaksa belum melakukan tahap II terhadap perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Harto Alfredo Siregar menambahkan pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait hal itu.

"Kami menyurati Kejati Sumut melalui Aswas Asisten Pengawasan untuk menindaklanjuti perkara ini agar menjadi atensi agar bisa ditindaklanjuti ke tahap 2," imbuhnya.

Alfredo menegaskan barang bukti sudah lengkap semua, sudah dipenuhi sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Tapi kenapa sampai saat ini tidak dilanjuti. Jadi status perkara ini antara si pelapor dan terlapor sama-sama tersangka di kepolisian," katanya.

Load More