SuaraSumut.id - Perkara oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) berinisial JM yang menjadi terlapor kasus dugaan KDRT terhadap mantan suaminya SH tak kunjung P-21 atau dinyatakan lengkap.
Padahal, penyidik kepolisian telah melengkapi alat bukti yang diminta oleh jaksa. Namun, Kejari Palas disebut tetap mengembalikan berkas perkara itu.
Seperti 'bola pingpong', berkas perkara kasus ini sudah empat kali bolak balik dari polisi ke jaksa, namun pihak jaksa tetap menyatakan P-19 atas berkas perkara ini.
Kuasa Hukum pelapor Andre Gustiranda Manullang dari Law Firm MSP mengatakan, perkara bermula saat kliennya membuat laporan ke Polsek Sosa, atas dugaan KDRT yang disebut-sebut dilakukan JM.
"Kemudian JM juga membuat laporan di Polres Padang Lawas," katanya pada Sabtu 25 November 2023 kemarin.
Andre menerangkan bahwa pelapor dan terlapor dulunya pasangan suami istri (pasutri). Mereka menikah pada 2014 dan bercerai Juni 2023. Sementara dugaan KDRT terjadi sebelum mereka bercerai.
"Sehingga masih dalam lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum. Kenapa kami katakan ini KDRT, karena memang kejadian itu terjadi sebelum mereka bercerai," ujarnya.
Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.
"Hingga saat ini status daripada perkara itu sudah memasuki tahap P-21," ungkapnya.
Andre melanjutkan sebagai laporan dari kliennya tidak kunjung naik ke tahap 2, sedangkan laporan dari JM dinilai dilanjutkan oleh jaksa.
"Cuma yang disayangkan laporan kita belum dinaikkan ke tahap 2, yaitu tahap di kejaksaan, penyerahan tersangka dah barang bukti," jelasnya.
Padahal, kata Andre, pihaknya dan kepolisian telah memenuhi alat bukti atas perkara tersebut.
"Kalau kita bicara barang bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya.
"Sesuai dengan instruksi jaksa, kita koordinasi dengan penyidik bahwasanya saksi tidak perlu dua orang sesuai dengan Pasal 55 UU KDRT," sambungnya.
Kemudian bukti rekam medik juga sudah dilengkapi yakni adanya bukti visum et repertum.
Berita Terkait
-
Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana