Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 27 November 2023 | 15:42 WIB
Pria Hina Nabi Muhammad-Minta Israel Habisi Warga Indonesia Ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Lukman Dolok Saribu (57) yang diduga menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel menghabisi warga Indonesia di Palestina ditangkap.

Saat ini Lukman ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya. Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023).

"Statusnya sudah tersangka," kata Agung dalam paparannya dengan sejumlah wartawan.

Agung mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHPidana.

"Untuk tersangka telah dilakukan penahanan," ucapnya.

Tersangka membuat video itu di salah satu kedai di Desa Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, pada Sabtu 25 November 2023.

Selanjutnya, Lukman kemudian menunggah video itu ke media sosial. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Tersangka ditangkap pada Minggu 26 November 2023 setelah diserahkan pihak keluarga," cetusnya.

Diberitakan, video yang memperlihatkan seorang pria menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel menghabisi warga Indonesia viral di media sosial.

Dalam video terlihat pria itu memakai baju berwarna kuning. Video itu terlihat direkamnya sendiri.

Load More