Suhardiman
Kamis, 30 November 2023 | 01:35 WIB
Pria di Tanjung Balai Ditangkap Buat Pil Ekstasi Oplosan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AR alias L (31) ditangkap karena membuat pil ekstasi oplosan. Ia memproduksi ekstasi dari obat sakit kepala dicampur sabu.

"Pelaku diamankan memproduksi atau mencetak dan menjual diduga narkoba jenis pil ekstasi," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (30/11/2023).

Ahmad mengatakan awalnya petugas melakukan penyamaran atau undercover buy dengan memesan 35 butir pil ektasi. Di mana harga perbutir Rp 100 ribu, sehingga totalnya Rp 3,5 juta.

"Petugas lalu menangkap pelaku saat menyerahkan ektasi itu kepada polisi yang menyamar," ucapnya.

Selanjutnya, kata Ahmad, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya dan ditemukan alat-alat untuk mencetak diduga pil ekstasi.

Pelaku mengaku sudah satu bulan menjual pil ekstasi yang dicetak sendiri. Ia mencetak ektasi sesuai permintaan pembeli.

"Ektasi dicetak pelaku sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu dicampur sabu," ungkapnya.

Dari pelaku disita barang bukti 35 butir pil ekstasi oplosan siap edar, satu set lumpang alu, 16 butir pil merek grantusif, satu alat cetakan terbuat dari besi dan lainnya.

"Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika," katanya.

Load More