SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang menggigit korban hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan pada Rabu 29 November 2023.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menyatakan keberatan terhadap keyakinan hakim tersebut.
Ia menyoroti ketidaksesuaian informasi seperti pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan meragukan kualifikasi ahli penyakit tropika Umar Zein yang bukan dokter hewan.
"Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
"JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kadis Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya," sambungnya.
Francine mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan saksi teman korban dan kepling dengan visum et repertum korban. Dirinya juga menyoroti surat keterangan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang menyatakan bahwa anjing Bogel bebas observasi rabies.
"Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan menyatakan anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021, namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih sampai saat ini," ungkapnya.
Dirinya menekankan kejanggalan pendapat ahli forensik yang dianggap tidak sesuai dengan pandangan umum mengenai penularan rabies.
"Pendapat ahli sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah," jelasnya.
Dirinya berharap kejanggalan-kejanggalan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, sehinggga dapat membebaskan Donna pada tingkat banding.
"Kejanggalan-kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera," katanya.
Berita Terkait
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap