Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 30 November 2023 | 17:27 WIB
Suasana persidangan pemilik anjing Bogel, Eva Donna Sinulingga di PN Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang menggigit korban hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan pada Rabu 29 November 2023.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menyatakan keberatan terhadap keyakinan hakim tersebut.

Ia menyoroti ketidaksesuaian informasi seperti pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan meragukan kualifikasi ahli penyakit tropika Umar Zein yang bukan dokter hewan.

"Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

"JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kadis Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya," sambungnya.

Francine mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan saksi teman korban dan kepling dengan visum et repertum korban. Dirinya juga menyoroti surat keterangan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang menyatakan bahwa anjing Bogel bebas observasi rabies.

"Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan menyatakan anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021, namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih sampai saat ini," ungkapnya.

Dirinya menekankan kejanggalan pendapat ahli forensik yang dianggap tidak sesuai dengan pandangan umum mengenai penularan rabies.

"Pendapat ahli sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah," jelasnya.

Dirinya berharap kejanggalan-kejanggalan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, sehinggga dapat membebaskan Donna pada tingkat banding.

"Kejanggalan-kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera," katanya.

Load More