SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang menggigit korban hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan pada Rabu 29 November 2023.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menyatakan keberatan terhadap keyakinan hakim tersebut.
Ia menyoroti ketidaksesuaian informasi seperti pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan meragukan kualifikasi ahli penyakit tropika Umar Zein yang bukan dokter hewan.
"Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
"JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kadis Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya," sambungnya.
Francine mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan saksi teman korban dan kepling dengan visum et repertum korban. Dirinya juga menyoroti surat keterangan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang menyatakan bahwa anjing Bogel bebas observasi rabies.
"Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan menyatakan anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021, namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih sampai saat ini," ungkapnya.
Dirinya menekankan kejanggalan pendapat ahli forensik yang dianggap tidak sesuai dengan pandangan umum mengenai penularan rabies.
"Pendapat ahli sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah," jelasnya.
Dirinya berharap kejanggalan-kejanggalan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, sehinggga dapat membebaskan Donna pada tingkat banding.
"Kejanggalan-kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera," katanya.
Berita Terkait
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
-
PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari
-
Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan