SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang menggigit korban hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan pada Rabu 29 November 2023.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menyatakan keberatan terhadap keyakinan hakim tersebut.
Ia menyoroti ketidaksesuaian informasi seperti pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan meragukan kualifikasi ahli penyakit tropika Umar Zein yang bukan dokter hewan.
"Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
"JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kadis Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya," sambungnya.
Francine mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan saksi teman korban dan kepling dengan visum et repertum korban. Dirinya juga menyoroti surat keterangan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang menyatakan bahwa anjing Bogel bebas observasi rabies.
"Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan menyatakan anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021, namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih sampai saat ini," ungkapnya.
Dirinya menekankan kejanggalan pendapat ahli forensik yang dianggap tidak sesuai dengan pandangan umum mengenai penularan rabies.
"Pendapat ahli sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah," jelasnya.
Dirinya berharap kejanggalan-kejanggalan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, sehinggga dapat membebaskan Donna pada tingkat banding.
"Kejanggalan-kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera," katanya.
Berita Terkait
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan