SuaraSumut.id - Belakangan ini tindak kriminal penipuan berkedok penyewaan kos marak terjadi. Dari sisi penyewa kos diantaranya, pemilik kos palsu meminta pembayaran dan pihak yang ditransfer bukan pemilik kos yang sebenarnya.
Serta kos fiktif setelah dilakukan peninjauan ke lokasi kos tersebut. Sedangkan dari sisi pemilik kos yang terjadi adalah modus kelebihan transfer hingga penyalahgunaan foto iklan kos.
Berikut beberapa panduan yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan foto kos:
- Mengganti foto-foto kos di Google Maps dengan versi yang diberi watermark. Hal ini memberikan perlindungan karena tidak mudah dicuri atau diklaim oleh pihak lain.
- Jika belum memiliki foto kos yang telah diberi watermark, Anda dapat mengunduhnya dari listing yang ada.
- Dengan menggunakan foto berwatermark di Google Maps, calon penyewa kos dapat melakukan verifikasi kontak kos ke listing yang ada.
- Foto yang sudah diberi watermark tidak dapat diupload ulang, sehingga penipu pun tidak dapat memanfaatkan foto kos anda untuk membuat listing fiktif.
Agar terhindar dari modus penipuan berkedok penyewa kos, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Pastikan calon penyewa kos mengisi kontrak dengan jelas, mencakup data diri seperti KTP, tanggal mulai, durasi kontrak, harga sewa, dan aturan pembatalan. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan jika ada yang tidak jelas atau mencurigakan.
- Selalu verifikasi dengan cek mutasi dan periksa dengan cermat bukti transfer yang dikirim. Cara mengetahui bukti transfer yang asli adalah tata letak tulisan rapi, nomor rekening lengkap, serta font yang jelas dan tebal.
- Sebagai tindakan pencegahan, lakukan penerimaan ajuan sewa dan transaksi kos melalui platform resmi, misalnya Mamikos yang memberikan keamanan dan mencegah berbagai bentuk penipuan online, seperti transfer palsu, kesalahan transfer, dan lainnya.
Adapun modus penipuan yang sering terjadi di lapangan seperti yang dialami oleh si A, dimana pemilik kos mendesak si A untuk melakukan pembayaran sewa di luar aplikasi dan setelah si A melakukan pembayaran down payment, pemilik tidak bisa dihubungi kembali.
Sedangkan yang dialami oleh pemilik kos adalah calon penyewa kos melakukan penipuan menggunakan modus kelebihan transfer. Dengan adanya edukasi ini dapat mengurangi tindak penipuan yang kini marak beredar. Tetap waspada dan selalu melakukan pemeriksaan yang cermat untuk menjaga keamanan hunian kos.
Berita Terkait
-
5 Pilihan Mesin Cuci Mini dan Pengering yang Cocok untuk Anak Kos, Ringkas serta Hemat Listrik
-
5 Pilihan Air Cooler Portable Hemat Listrik buat Anak Kos, Kamar Adem Tanpa Boncos
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya