SuaraSumut.id - Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Praktik nikah siri banyak dilakukan di Tanah Air dengan alasan biaya yang lebih ringan, persiapan lebih singkat, atau masalah personal.
Menurut Islam, nikah siri dianggap sah, namun hukumnya makruh. MUI menyatakan bahwa nikah siri hukumnya sah tetapi haram jika terdapat mudarat.
Nikah siri dapat dilakukan dengan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun perlu diwaspadai dampak negatifnya, seperti ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Secara etimologi, "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, sehingga nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak terang-terangan.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri
Dirangkum SuaraSumut.id dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pernikahan siri. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
4. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
5. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
6. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
7. Wali memiliki enam syarat, seperti beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya, dan adil.
8. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Selain itu, nikah siri tidak dianggap sah dalam hukum negara karena pernikahan siri tidak tercatat dalam KUA. Oleh sebab itu, pernikahan siri yang sah menurut agama Islam tidak akan diakui secara hukum negara.
Untuk mencatatkan pernikahan Anda, Anda harus mencatatkan perkawinan ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya
Dalil tentang hukum nikah siri dalam Islam antara lain berasal dari hadis yang menegaskan pentingnya adanya wali dalam pernikahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita tidak sah nikahnya tanpa wali".
Meski nikah siri dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, praktik ini juga dianggap makruh dan bahkan haram jika terdapat mudarat, seperti potensi ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta potensi untuk menjurus kepada perzinaan.
Kerugian nikah siri
Nikah siri memiliki beberapa kerugian. Beberapa kerugian nikah siri antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Tak Lagi Sering Pamer Kemesraan, Anthony Xie Ungkap Alasan Audi Marissa Absen di Berbagai Momen
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
-
Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi
-
Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu Calon Pengantin, Modus Promo Murah di Instagram Terbongkar
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap