SuaraSumut.id - Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Praktik nikah siri banyak dilakukan di Tanah Air dengan alasan biaya yang lebih ringan, persiapan lebih singkat, atau masalah personal.
Menurut Islam, nikah siri dianggap sah, namun hukumnya makruh. MUI menyatakan bahwa nikah siri hukumnya sah tetapi haram jika terdapat mudarat.
Nikah siri dapat dilakukan dengan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun perlu diwaspadai dampak negatifnya, seperti ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Secara etimologi, "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, sehingga nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak terang-terangan.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri
Dirangkum SuaraSumut.id dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pernikahan siri. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
4. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
5. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
6. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
7. Wali memiliki enam syarat, seperti beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya, dan adil.
8. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Selain itu, nikah siri tidak dianggap sah dalam hukum negara karena pernikahan siri tidak tercatat dalam KUA. Oleh sebab itu, pernikahan siri yang sah menurut agama Islam tidak akan diakui secara hukum negara.
Untuk mencatatkan pernikahan Anda, Anda harus mencatatkan perkawinan ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya
Dalil tentang hukum nikah siri dalam Islam antara lain berasal dari hadis yang menegaskan pentingnya adanya wali dalam pernikahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita tidak sah nikahnya tanpa wali".
Meski nikah siri dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, praktik ini juga dianggap makruh dan bahkan haram jika terdapat mudarat, seperti potensi ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta potensi untuk menjurus kepada perzinaan.
Kerugian nikah siri
Nikah siri memiliki beberapa kerugian. Beberapa kerugian nikah siri antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
-
Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan
-
Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun
-
Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya