Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 06 Desember 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan. [Pexels]

Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya

Dalil tentang hukum nikah siri dalam Islam antara lain berasal dari hadis yang menegaskan pentingnya adanya wali dalam pernikahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita tidak sah nikahnya tanpa wali".

Meski nikah siri dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, praktik ini juga dianggap makruh dan bahkan haram jika terdapat mudarat, seperti potensi ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta potensi untuk menjurus kepada perzinaan.

Kerugian nikah siri

Nikah siri memiliki beberapa kerugian. Beberapa kerugian nikah siri antara lain:

1. Mudah bercerai
Proses perceraian dalam nikah siri cenderung lebih mudah, yang dapat meningkatkan risiko perceraian tanpa proses yang rumit.

2. Masalah Anak
Jika pasangan memiliki anak, akte kelahiran anak tersebut akan sulit didapatkan, dan anak tersebut mungkin tidak diakui secara hukum. Hal ini dapat berdampak pada hak-hak anak dan perkembangan psikologis mereka.

3. Ketidakadilan terhadap Wanita
Wanita dalam nikah siri rentan mengalami ketidakadilan, seperti dalam hal hak-hak waris dan perlindungan hukum.

4. Ketidakpastian Finansial
Dalam nikah siri, istri dapat mengalami kerugian finansial, seperti suami dapat lepas dari kewajibannya dan keluarga tidak dapat dilindungi melalui asuransi jiwa.

Nikah siri meskipun sah secara agama, dapat menimbulkan berbagai masalah dan kerugian, terutama terkait dengan perlindungan hukum dan hak-hak keluarga. Sehingga disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah secara siri.

Load More