SuaraSumut.id - Sebanyak 13 ruas jalan tidak dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilu 2024. Larangan tersebut diumumkan Bawaslu Kota Medan melalui akun Instagramnya.
Alasan pelarangan karena di 13 jalan itu terdapat kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah hingga jalan protokol.
"Berdasarkan SK KPU Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023. Cek daftar Lokasi yang tidak dibenarkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Medan," tulis akun itu dilihat Kamis (7/12/2023).
Berikut 13 jalan yang tidak dibenarkan pemasangan APK:
- Jalan Jendral Sudirman (mulai dari Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
- Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan)
- Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H. Juanda)
- Jalan Walikota (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Juanda).
- Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
- Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar)
- Jalan Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan)
- Jalan Pulau Pinang
- Jalan Bukit Barisan
- Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Pinang)
- Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balaikota)
APK merupakan benda atau bentuk yang digunakan dalam kampanye Pemilu baik untuk Pilpres, Pilkada, Pileg dan lainnya. APK bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilihan tertentu dan memperkenalkan mereka kepada publik.
Beberapa contoh Alat Peraga Kampanye meliputi:
- Baliho, billboard, atau videotron
- Spanduk
- Umbul-umbul
- Pamflet, brosur, dan sticker
- Kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis
Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK disebutkan dalam Pasal 32 ayat 2. Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Dalam penggunaan APK, penting untuk memperhatikan lingkungan dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Satpol PP dan pemerintah daerah mengkoordinasi penertiban APK untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan tepat.
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih