SuaraSumut.id - Sebanyak 13 ruas jalan tidak dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilu 2024. Larangan tersebut diumumkan Bawaslu Kota Medan melalui akun Instagramnya.
Alasan pelarangan karena di 13 jalan itu terdapat kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah hingga jalan protokol.
"Berdasarkan SK KPU Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023. Cek daftar Lokasi yang tidak dibenarkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Medan," tulis akun itu dilihat Kamis (7/12/2023).
Berikut 13 jalan yang tidak dibenarkan pemasangan APK:
- Jalan Jendral Sudirman (mulai dari Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
- Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan)
- Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H. Juanda)
- Jalan Walikota (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Juanda).
- Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
- Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar)
- Jalan Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan)
- Jalan Pulau Pinang
- Jalan Bukit Barisan
- Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Pinang)
- Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balaikota)
APK merupakan benda atau bentuk yang digunakan dalam kampanye Pemilu baik untuk Pilpres, Pilkada, Pileg dan lainnya. APK bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilihan tertentu dan memperkenalkan mereka kepada publik.
Beberapa contoh Alat Peraga Kampanye meliputi:
- Baliho, billboard, atau videotron
- Spanduk
- Umbul-umbul
- Pamflet, brosur, dan sticker
- Kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis
Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK disebutkan dalam Pasal 32 ayat 2. Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Dalam penggunaan APK, penting untuk memperhatikan lingkungan dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Satpol PP dan pemerintah daerah mengkoordinasi penertiban APK untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan tepat.
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli