SuaraSumut.id - Sebanyak 13 ruas jalan tidak dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilu 2024. Larangan tersebut diumumkan Bawaslu Kota Medan melalui akun Instagramnya.
Alasan pelarangan karena di 13 jalan itu terdapat kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah hingga jalan protokol.
"Berdasarkan SK KPU Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023. Cek daftar Lokasi yang tidak dibenarkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di Kota Medan," tulis akun itu dilihat Kamis (7/12/2023).
Berikut 13 jalan yang tidak dibenarkan pemasangan APK:
- Jalan Jendral Sudirman (mulai dari Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
- Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan)
- Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H. Juanda)
- Jalan Walikota (mulai dari Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Juanda).
- Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
- Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar)
- Jalan Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan)
- Jalan Pulau Pinang
- Jalan Bukit Barisan
- Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Pinang)
- Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balaikota)
APK merupakan benda atau bentuk yang digunakan dalam kampanye Pemilu baik untuk Pilpres, Pilkada, Pileg dan lainnya. APK bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilihan tertentu dan memperkenalkan mereka kepada publik.
Beberapa contoh Alat Peraga Kampanye meliputi:
- Baliho, billboard, atau videotron
- Spanduk
- Umbul-umbul
- Pamflet, brosur, dan sticker
- Kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis
Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK disebutkan dalam Pasal 32 ayat 2. Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Dalam penggunaan APK, penting untuk memperhatikan lingkungan dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Satpol PP dan pemerintah daerah mengkoordinasi penertiban APK untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan tepat.
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen Aceh
-
Lintasarta Kirim Starlink Gratis ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh
-
4 Sepatu Lari Eiger untuk Menaklukkan Trek dengan Nyaman
-
4 Sepatu Hiking Ringan dan Anti Licin untuk Pendaki Pemula
-
4 Sepatu Lari Lokal yang Patut Diperhitungkan, Kualitas Premium, Harga Bersahabat