Suhardiman
Kamis, 07 Desember 2023 | 12:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Berakhir sudah perburuan polisi untuk menangkap HCP alias Hendri (26), seorang diduga predator seks anak. Ia ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

HCP menjadi tersangka karena diduga mencabuli dan menyodomi 30 bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tapteng AKBP AKBP Basa Emden Banjarnahor ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, membenarkan tersangka telah ditangkap.

"Iya (sudah ditangkap)," ujarnya.

Namun demikian, dirinya belum merinci lebih jauh kapan dan dimana lokasi tersangka ditangkap. Dirinya mengaku akan memaparkannya siang ini.

"Nanti pukul 14.00 WIB ada prescon (konferensi pers) di Polres," katanya.

Diberitakan, sekitar 30 bocah laki-laki diduga menjadi korban pencabulan dan sodomi yang dilakukan HCP.

Kapolres mengatakan kasus ini terungkap saat korban H (10) bercerita bahwa ia telah dicabuli HCP sekitar tahun 2022 hingga September 2023.

"Di rumah HCP dengan iming-iming diberikan bermain game handphone (HP). Ketika sedang bermain game, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban," katanya Sabtu 25 November 2023.

"Pelaku juga melakukan sodomi kepada korban," sambung Basa.

Korban mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma. Ibu korban melaporkan kejadian itu keperangkat desa Pasar Sorkam dan pihak kepolisian.

"Unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan pemeriksaan visum terhadap tujuh orang korban di RSUD Sibolga, namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga," ujarnya.

Ketujuh korban berjenis kelamin laki laki. Beberapa korban mengaku disodomi dan sebagainya mengaku dilecehkan pelaku dengan meraba alat vitalnya.

Polisi yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan HCP alias Hendri sebagai tersangka.

Tersangka sempat melarikan diri ke luar kota dan hilang kontak hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Tapteng bekerjasama dengan instansi terkait.

Kontributor : M. Aribowo

Load More