SuaraSumut.id - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menuju Palu, Sulawesi Tengah, merupakan kasus yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih sangat marak, bahkan sampai ke luar pulau.
Dalam kasus ini, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumut mengamankan barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam bungkus biskuit.
"Sabu tersebut dikemas dalam bungkus biskuit. Barang bukti diamankan dari salah satu jasa pengiriman barang di Deli Serdang," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, kepada SuaraSumut.id, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.
"N merupakan warga Deli Serdang, membawa sabu ke jasa pengiriman barang dengan mengendarai sepeda motor," ujar Denny.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu dikendalikan oleh SA (58) warga Kecamatan Hamparan Perak. Selanjutnya, petugas menangkap SA.
Dari pemeriksaan, kata Denny, diketahui bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya. Mereka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari aksinya itu.
"Mereka sudah dua kali mengirimkan paket sabu melalui jasa pengiriman dan ini merupakan yang ketiga," jelasnya.
BNNP Sumut telah menjalin kerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba.
"Kita sudah sampaikan agar melapor jika mendapati paket yang mencurigakan," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jerman Dalam Bayang-bayang Teror Jelang Konferensi Keamanan Dunia
-
Resmi! Klub Raffi Ahmad, Rans Nusantara FC Degradasi ke Liga 3
-
Apa Kabar Perburuan Gembong Narkoba Nomor Wahid Fredy Pratama? Bareskrim Bilang Begini
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Izin Tambang Emas Anak Usaha Emiten BMRS Diminta Dicabut
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur