Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:15 WIB
Petugas BNNP Sumut menunjukkan kemasan biskuit berisi sabu yang dikirim dari Deli Serdang ke Palu. [Suara.com/M.Aribowo]

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More