SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga banyak kejanggalan terkait cadaver atau kadaver di kampus UNPRI (Universitas Prima Indonesia), Jalan Sampul, Kota Medan.
Ketua LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan ada beberapa hal yang menjadi latar belakang dugaannya itu. Pertama, soal asal usul cadaver itu. Dalam PP No 18 tahun 1981 diterangkan bagaimana proses memperoleh cadaver.
Menurut Irvan, sejauh ini Polrestabes Medan dan UNPRI belum memberi keterangan secara komprehensif soal asal usul cadaver tersebut.
"Kami menduga banyak kejanggalan. Seperti dari rumah sakit mana cadaver itu didapatkan. Dalam hal ini, jajaran di fakultas kedokteran memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, terbuka, jujur dan lainya," katanya, Sabtu (16/12/2023).
Kedua, Irvan menyinggung soal dugaan penemuan mayat di lantai 9. Jika memang itu cadaver seharusnya tidak bisa diletak sembarang tempat. Hal itu menurut Prof Jurnalis Uddin selaku ahli anatomi dan Edi Suyanto sebagai Dokter Spesialis Forensik.
"Dari penjelasan itu didapati bahwa fakultas kedokteran harus menyimpan diruang yang tertutup dan rapi serta tidak terjangkau siapapun," ungkapnya.
"Siapapun yang masuk ke tempat cadaver harus melalui prosedur yang ketat dan bukan ditaruh tempat terbuka. Hal ini berkaitan dengan adab atau etika terhadap cadaver," sambungnya.
Ketiga, soal klarifikasi enam pria diduga mahasiswa UNPRI mengaku mayat dalam video sebelumnya adalah manekin atau boneka. Menurut Irvan, mereka tidak menunjukan langsung bukti boneka dalam video klarifikasinya.
"Sebaliknya UNPRI dan Kapolda Sumut membenarkan lima mayat itu cadaver. Hal ini jelas membuat masyarakat menjadi semakin curiga," cetusnya.
Keempat, beradar video mobil pikap yang membawa boks biru yang sempat viral keluar dari kampus UNPRI.
"Sehingga patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti?" jelasnya.
Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, kata Irvan, sudah sepatutnya Polrestabes Medan mengusut tuntas permasalahan itu secara Profesional, objektif dan transpran. Hal ini untuk memberikan ketertiban dan keamanan dimasyarakat.
"Pihak UNPRI juga harus menyapaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Dirinya menilai jika hal itu tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspekif negatif masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan.
"Dan diduga bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
-
Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB
-
4 Rekomendasi Film Body Horror yang Tayang di Netflix, Mencekam!
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun