SuaraSumut.id - Pengguna Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg diimbau untuk melakukan pendaftaran sebelum pembelian. Hal ini dilakukan agar pendistribusian tepat sasaran.
Pasalnya, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Imbauan itu terlihat dalam unggahan di akun instagram @kesdm.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis dalam unggahan dilihat Rabu (20/12/2023).
Bagi masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi.
"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tulisnya.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Tutuka juga mengatakan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berikut tahapan transaksi bagi Pengguna LPG Tabung 3 Kg, yakni:
- Mendatangi subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP
- Transaksi di subpenyalur/pangkalan dengan KTP
- Jika data tersedia, siap transaksi
- Jika data tak tersedia, mendaftar dibantu subpenyalur/pangkalan (melampirkan nomor kartu keluarga)
Berita Terkait
-
Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli