Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 23 Desember 2023 | 00:33 WIB
Ilustrasi penjara. (Pixabay/Fifaliana-joy)

SuaraSumut.id - Sebanyak 3.114 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusu Hari Raya Natal 2023. Napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai jenis kasus, termasuk kriminal, narkotika dan korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi mengatakan, ada 3.083 napi mendapat remisi khusus sebagian (RK I) dan 31 napi mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II).

"RK I menurut besaran remisi 15 hari sebanyak 539 orang, satu bulan 2.223 orang, satu bulan 15 hari 206 orang, dua bulan 115 orang," kata Rudy melansir Antara, Sabtu (23/12/2023).

RK II menurut besaran remisi dengan rincian remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, satu bulan 17 orang, satu bulan 15 hari tiga orang, dua bulan dua orang. Rudy mengatakan jumlah napi terkait peraturan Menteri No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi ada 17 narapidana narkotika.

"Jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi sebanyak 1.126 orang, terdiri dari 1.100 napi narkotika dan 26 napi korupsi," ungkapnya.

Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut pada 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang, di antaranya narapidana 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang.

Load More