SuaraSumut.id - Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.
"Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal dan Tahun Baru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, Senin (25/12/2023).
Ia mengatakan, pembatas operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada saat arus mudik Natal yakni 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal 26-27 Desember 2023 pada pukul pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB.
"Serta akan di berlakukan juga pada arus mudik tahun baru 29-30 Desember 2023 dan arus balik tahun baru 1-2 Januari 2024 pada pukul 05.00- 22.00 WIB 2024," katanya.
Ia menjelaskan pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada 14 jalan nasional dan 13 jalan provinsi sesuai muatan dan waktu yang telah ditentukan.
"Mobil barang JBI 8.000 kg untuk jalan provinsi, 14.000 kg untuk jalan nasional, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan mobil pengangkut hasil galian," katanya.
Namun, kata dia, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," sebutnya.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru.
"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Didesak Serius Awasi Angkutan Logistik, Perlu Revisi UU LLAJ?
-
Carut Marut Angkutan Logistik, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Bereskan
-
Dua Kementerian Perlu Dilibatkan dalam SKB Larangan Angkutan Logistik
-
Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
-
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Angkutan Logistik Harap Bisa Beroperasi Saat Lebaran
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin