SuaraSumut.id - Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.
"Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal dan Tahun Baru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, Senin (25/12/2023).
Ia mengatakan, pembatas operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada saat arus mudik Natal yakni 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal 26-27 Desember 2023 pada pukul pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB.
"Serta akan di berlakukan juga pada arus mudik tahun baru 29-30 Desember 2023 dan arus balik tahun baru 1-2 Januari 2024 pada pukul 05.00- 22.00 WIB 2024," katanya.
Ia menjelaskan pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada 14 jalan nasional dan 13 jalan provinsi sesuai muatan dan waktu yang telah ditentukan.
"Mobil barang JBI 8.000 kg untuk jalan provinsi, 14.000 kg untuk jalan nasional, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan mobil pengangkut hasil galian," katanya.
Namun, kata dia, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," sebutnya.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru.
"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Carut Marut Angkutan Logistik, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Bereskan
-
Dua Kementerian Perlu Dilibatkan dalam SKB Larangan Angkutan Logistik
-
Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
-
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Angkutan Logistik Harap Bisa Beroperasi Saat Lebaran
-
Sambut Arus Mudik Lebaran 2023, Pakar: Sebaiknya Ada Pengaturan Jam Angkutan Logistik
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi
-
Representasi Anak Muda, 234 SC Dukung Bobby-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024