Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 26 Desember 2023 | 17:42 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Sopir bus Elvido berinisial JHS yang menabrak prajurit TNI Serda Syaiful (46) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F Sipayung, Selasa (27/12/2023).

Korban yang sehari-hari bertugas di Babinsa Koramil 05/Serbelawan Kodim 0207/ Simalungun ini mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Jasad korban sempat terseret bus hingga 10 meter.

Ronald mengatakan peristiwa terjadi di jalan lintas Pematang Siantar-Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Senin 25 Desember 2023. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pematang Siantar menuju Medan.

"Korban dalam perjalanan kembali ke pos pengamanan setelah sebelumnya patroli dan cek keamanan ibadah Natal," ujarnya.

Sari arah yang sama dengan korban, melintas satu unit bus Eldivo BK 7162 WA dengan kecepatan tinggi. Sopir bus itu tidak menjaga jarak dengan sepeda motor korban yang berada di depannya.

Akibatnya bus tersebut menabrak belakang sepeda motor korban. Nahas, korban terjatuh dan masuk ke bawah bus hingga terseret sejauh 10 meter.

"Setelah korban terseret sekitar 10 meter, bus itu berhenti di beram jalan. Sopir dan kernet bus mengecek serta melihat korban dalam keadaan terjepit di bawah bus," ungkapnya.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengevakuasi korban dan mengamankan sopir bus tersebut.

Load More