SuaraSumut.id - Polisi menangkap pembunuh Mahadip (53), pemilik doorsmeer di Jalan Medan-Binjai Km 12,7, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka adalah MAA (17) dan MR (16) warga Simalungun, KZ (23) warga Nias, AS (17) warga Pematang Siantar dan NH (15) warga Deli Serdang.
"Para pelaku merupakan karyawan lepas yang kerja di doorsmeer korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (28/12/2023).
Teddy menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan untuk menghabisi korban dan keluarganya sejak Minggu 24 Desember 2023. Otak pelaku pembunuhan adalah AS.
"Pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban dan keluarganya serta mengambil barang-barang seperti mobil dan lainnya," ucapnya.
Pada Senin 25 Desember 2023, para pelaku melancarkan aksinya saat doorsmeer tutup. Awalnya korban dibekap memakai bantal, lalu dipukuli menggunakan besi dan obeng.
"(Pelaku beraksi) dengan cara menyimpan asbak besi di dalam kamarnya guna memancing korban masuk (ke kamar). Kebiasaan korban mencari dan mengawasi barang-barang miliknya," ungkap Teddy.
Saat korban masuk ke kamar mencari asbak besi, kata Teddy, pelaku menganiaya korban menggunakan alat-alat bengkel. Pelaku juga mengambil handphone korban.
Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian kabur. Rencana untuk menghabisi nyawa keluarga korban dan merampok mobil korban urung dilakukan.
"Satu pelaku lainnya berinisial F berstatus DPO masih dalam pengejaran. Pelaku yang dihadirkan hanya KZ karena empat pelaku lainnya masih di bawah umur," cetusnya.
Adapun alasan pelaku membunuh majikannya karena sakit hati dengan perlakuan kasar korban.
"Motifnya pelaku sakit hati dan dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan sering tidak menepati janji, antara lain memberi pinjaman kepada para pelaku," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti pakaian milik pelaku, besi, martil dan bantal. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana. Kita juga terapkan sistem peradilan anak," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit