SuaraSumut.id - Polisi menangkap pembunuh Mahadip (53), pemilik doorsmeer di Jalan Medan-Binjai Km 12,7, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka adalah MAA (17) dan MR (16) warga Simalungun, KZ (23) warga Nias, AS (17) warga Pematang Siantar dan NH (15) warga Deli Serdang.
"Para pelaku merupakan karyawan lepas yang kerja di doorsmeer korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (28/12/2023).
Teddy menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan untuk menghabisi korban dan keluarganya sejak Minggu 24 Desember 2023. Otak pelaku pembunuhan adalah AS.
"Pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban dan keluarganya serta mengambil barang-barang seperti mobil dan lainnya," ucapnya.
Pada Senin 25 Desember 2023, para pelaku melancarkan aksinya saat doorsmeer tutup. Awalnya korban dibekap memakai bantal, lalu dipukuli menggunakan besi dan obeng.
"(Pelaku beraksi) dengan cara menyimpan asbak besi di dalam kamarnya guna memancing korban masuk (ke kamar). Kebiasaan korban mencari dan mengawasi barang-barang miliknya," ungkap Teddy.
Saat korban masuk ke kamar mencari asbak besi, kata Teddy, pelaku menganiaya korban menggunakan alat-alat bengkel. Pelaku juga mengambil handphone korban.
Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian kabur. Rencana untuk menghabisi nyawa keluarga korban dan merampok mobil korban urung dilakukan.
"Satu pelaku lainnya berinisial F berstatus DPO masih dalam pengejaran. Pelaku yang dihadirkan hanya KZ karena empat pelaku lainnya masih di bawah umur," cetusnya.
Adapun alasan pelaku membunuh majikannya karena sakit hati dengan perlakuan kasar korban.
"Motifnya pelaku sakit hati dan dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan sering tidak menepati janji, antara lain memberi pinjaman kepada para pelaku," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti pakaian milik pelaku, besi, martil dan bantal. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana. Kita juga terapkan sistem peradilan anak," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
Trailer Film The Sheep Detectives: Kisah Domba Mengungkap Kasus Pembunuhan
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih