SuaraSumut.id - Tiga kontraktor mengembalikan Rp 7,8 uang proyek lampu pocong ke Kejari Medan. Uang tersebut dikembalikan setelah dilakukan penagihan.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan penagihan itu mereka lakukan setelah mendapat kuasa sebagai pengacara negara.
"Pemkot Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan terhadap tiga rekanan yang belum mengembalikan," katanya, Jumat (29/12/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penagihan kepada tiga yang belum mengembalikan dari total seluruhnya delapan kontraktor.
"Kami telah melalukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total Rp 7,85 miliar," ungkapnya.
Setelah menerima uang pengembalian tersebut, Kejari Medan lalu menyerahkannya kepada Pemkot Medan.
"Kami menyerahkan uang ini untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terkait dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemkot Medan untuk mengambil alih pembongkaran," jelasnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkap hasil pemeriksaan inspektorat menyebutkan jika proyek lampu pocong dengan anggaran mencapai Rp 21 miliar merupakan proyek gajal. Kontraktor pun diperintahkan untuk mengembalikan uang kepada Pemkot Medan.
"Hasil pemeriksaan sudah keluar dan hasilnya memerintahkan kepada dinas terkait khusus Dinas SDABMBK karena ini sebelumnya ada di Dinas Pertamanan namun sudah dilebur. Jadi tugas fungsinya ada di Dinas SDA BMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh atau kita anggap project ini total loss jadi tidak ada project lampu pocong," cetus Bobby, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan kontraktor lampu pocong ini harus mengembalikan seluruh anggaran pengerjaan proyek mencapai Rp 21 miliar.
"Tidak ada project lampu pocong, yang biasa disebut lampu pocong, ini kita anggap projectnya gagal. Jadi kita akan tagihkan seluruh anggaran atau uang APBD yang sudah keluar untuk project ini untuk ditagih kembali," tegas Bobby.
Bobby menyebut rencana awal proyek lampu pocong sampai dengan eksekusi di lapangan, hasilnya sangat jauh berbeda.
"Ini saya harapkan perencanaan bisa ditelaah lebih jauh lagi (inspektorat), untuk bisa melihat mengapa kok bisa ada project yang masyarakat bilang lampu pocong. Projectnya gagal tentunya bentuk fisik harus sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Selain meminta kontraktor harus mengembalikan uang pengerjaan proyek ke Pemkot Medan, Bobby juga menegaskan akan membentuk tim Ad-hoc untuk melihat adanya kelalaian dari ASN.
"Sanksinya kepada pegawai kita ASN kita, per hari ini (Selasa 5 Mei 2023), akan dibentuk tim ad-hoc untuk melihat bagaimana kelalaian dari pegawai kita, yang ada di dinas sebelumnya," katanya.
Berita Terkait
-
Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Bobby Nasution Siapkan Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun