SuaraSumut.id - Tim Kampanye Daerah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TKD AMIN) terlibat keributan dengan petugas Dishub Medan. Keributan terjadi karena petugas Dishub mengempiskan ban mobil yang parkir di trotoar dan jalan seputar rumah pemenangan AMIN Sumut, Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis meminta kepada setiap pihak untuk tidak mengkait-kaitkan penertiban itu dengan situasi politik saat ini.
"Jadi jangan dipolitisasi. Personel kami di lapangan hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan. Biarkan kami menjalankan tugas dan fungsi perhubungan yang kami miliki tanpa dipolitisasi," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/1/2023).
Iswar juga memastikan bahwa penertiban yang dimaksud sama sekali tidak bersifat tendensius.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kepentingan apapun, apalagi kepentingan politik dalam penertiban di Jalan Sudirman kemarin. Tidak ada nilai tendensius dalam setiap penertiban yang kita lakukan, kita hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan yang ada," ujarnya.
Khusus untuk yang masih memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, kata Iswar, pihaknya terus menegaskan bahwa trotoar bukan lahan parkir, melainkan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat untuk mengakomodir pejalan kaki.
"Kita berharap ke depannya para pengendara di Kota Medan dapat semakin tertib dalam berkendara, terkhusus dalam memarkirkan kendaraannya," ungkapnya.
TKD AMIN Sumut polisikan petugas Dishub
TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan dugaan kasus pencurian pentil. Tim Hukum dari TKD AMIN, Bambang Abimanyu mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan petugas Dishub Medan saat melakukan penertiban.
"Mengambil tutup pentil para ibu-ibu pengajian di TKD di Jalan Sudirman. Mereka mengambil dan tidak mengembalikan kepada si pemilik mobil," ucap Bambang.
Tindakan petugas itu, kata Bambang, juga membuat ban mobil ibu-ibu pengajian rusak.
"Jadinya rusak mobil, kalau di jalan ban gembos. Sekarang dalam lidiknya polisi mengarah ke pasal berapa, yang jelas barang (tutup pentil) tidak dikembaliin sama kita," jelasnya.
Abimanyu mengatakan bahwa seyogyanya sebelum ada penertiban mesti ada peringatan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Harusnya diperingati dulu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat