SuaraSumut.id - Tim Kampanye Daerah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TKD AMIN) terlibat keributan dengan petugas Dishub Medan. Keributan terjadi karena petugas Dishub mengempiskan ban mobil yang parkir di trotoar dan jalan seputar rumah pemenangan AMIN Sumut, Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis meminta kepada setiap pihak untuk tidak mengkait-kaitkan penertiban itu dengan situasi politik saat ini.
"Jadi jangan dipolitisasi. Personel kami di lapangan hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan. Biarkan kami menjalankan tugas dan fungsi perhubungan yang kami miliki tanpa dipolitisasi," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/1/2023).
Iswar juga memastikan bahwa penertiban yang dimaksud sama sekali tidak bersifat tendensius.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kepentingan apapun, apalagi kepentingan politik dalam penertiban di Jalan Sudirman kemarin. Tidak ada nilai tendensius dalam setiap penertiban yang kita lakukan, kita hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan yang ada," ujarnya.
Khusus untuk yang masih memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, kata Iswar, pihaknya terus menegaskan bahwa trotoar bukan lahan parkir, melainkan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat untuk mengakomodir pejalan kaki.
"Kita berharap ke depannya para pengendara di Kota Medan dapat semakin tertib dalam berkendara, terkhusus dalam memarkirkan kendaraannya," ungkapnya.
TKD AMIN Sumut polisikan petugas Dishub
TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan dugaan kasus pencurian pentil. Tim Hukum dari TKD AMIN, Bambang Abimanyu mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan petugas Dishub Medan saat melakukan penertiban.
"Mengambil tutup pentil para ibu-ibu pengajian di TKD di Jalan Sudirman. Mereka mengambil dan tidak mengembalikan kepada si pemilik mobil," ucap Bambang.
Tindakan petugas itu, kata Bambang, juga membuat ban mobil ibu-ibu pengajian rusak.
"Jadinya rusak mobil, kalau di jalan ban gembos. Sekarang dalam lidiknya polisi mengarah ke pasal berapa, yang jelas barang (tutup pentil) tidak dikembaliin sama kita," jelasnya.
Abimanyu mengatakan bahwa seyogyanya sebelum ada penertiban mesti ada peringatan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Harusnya diperingati dulu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja