SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Lubis mengatakan kejanggalan pertama soal pengumuman tentang kebutuhan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat tahun anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT.
"Namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Irvan mengatakan saat ujian CAT tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum), bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk akal semisal 15,75.
Pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 tentang penyesuaian jadwal seleksi kebutuhan calon ASN tertanggal 15 Desember 2023 yang dalam pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember 2023.
"Padahal pengumuman awal Plt Bupati tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK," ujarnya.
Kemudian tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para guru tertera.
"Para guru yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi damai ke kantor Plt Bupti Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi para guru mendaptkan pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut dan melakukan aksi damai," ungkapnya.
Irvan mengatakan bahwa BKD kabupaten langkat secara tegas dan terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat seperti PermenPan 14, KepmenPan 648,649,651,652 dan kemendikbud 298.
"Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat," ucapnya.
Selain itu, kata Irvan, Kadis Pendidikan secara tegas dan jelas menyatakan untuk menilai 22.00 guru, ia ditelepon dan diberikan kesempatan dari habis magrib sampai waktu 00.00 WIB.
"Kadis Pendidikan kelabakan menggunakan aplikasi atau sistem dari pemerintah pusat. Ia juga mengakui adanya kelemahan dan kekurang terkait penilai SKTT dan menyatakan mungkin yang terakhir sudah jam 1 malam dan keterbatasan waktu," cetusnya.
Kejanggalan lainnya adalah pelaksanaan SKTT diduga dipaksakan dan dijadikan ajang transaksi yang mencurigakan. Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak sesuai pedoman/aturan hukum yang berlaku.
"Ketika para guru melakukan aksi damai ke kantor Bupati dan berjumpa Plt Bupati Langkat untuk meminta Keadilan dan penjelasan, namun saat audensi itu bupati langkat menyampaikan 'Kita ke Jakarta untuk menanyakan ke BKN mengapa hal tersebut terjadi dengan meminta perwakilan guru untuk ikut'. Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolahan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh dinas pendidikan dan BKD," jelasnya.
Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri, para guru, Kadis Pendidikan, BKD dan para anggota dewan. Namun hasil akhirnya menyakatan memproritaskan para guru yang tidak lulus untuk diangkat tahun 2024.
"Padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak/ masa depan para guru," katanya.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
Apakah Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka untuk D3 & S1 Semua Jurusan?
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan
-
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana