SuaraSumut.id - Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat dibuka mulai 11 hingga 19 Januari 2024.
Pendaftaran dilakukan melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
"Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, melansir Antara, Senin (8/1/2024).
Sesi wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, penyelesaian masalah, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
"Untuk CAT dan wawancara akan dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024," ungkapnya.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.
Keempat formasi itu adalah Media Center Haji (MCH), Perlindungan Jamaah, Layanan Jamaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH).
"Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag," ungkapnya.
Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan.
"Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi," katanya.
Berita Terkait
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya