SuaraSumut.id - Satu kapal nelayan ditangkap karena diduga melanggar perizinan melaut. Kapal bersama 32 ABK diamankan di wilayah perairan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
"Kapal itu ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkapan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, melansir Antara, Selasa (9/1/2024).
Penangkap berawal dari patroli Satwas PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat 5 Januari 2024. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 mendapati KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.
Petugas lalu memeriksa perizinan penangkapan ikan. Ternyata, kapal itu tidak membawa dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku.
"Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa telah habis masa berlakunya," ujarnya.
Selanjutnya, kapal tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga menggunakan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan," ungkapnya.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Kapal tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Saat ini tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan pengawas perikanan sedang memeriksa secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'
-
Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh
-
253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT, Kapal Rumah Sakit Segera Berlabuh
-
Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita
-
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Medan, Belasan Rumah Warga Rusak
-
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas