SuaraSumut.id - Video yang menunjukkan seorang pria babak belur dihajar warga karena diduga memeras waria pemilik salon viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), pada Senin 8 Januari 2024.
Dilihat dari akun facebook Mandailing Natal, tampak kondisi pria itu mengalami luka di bagian wajahnya. Dalam video juga terlihat petugas kepolisian datang dan memborgol tangan pria yang dihajar warga tersebut.
Dalam narasinya disebut pria itu dihajar warga karena memeras pemilik salon. Korban yang gerah kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Pelaku yang diketahui merupakan preman kampung ini diduga sudah berulang ulang melakukan pemerasan ke korban yang merupakan pemilik salon yang beralamat di jalan Protokol Willem Iskander Panyabungan tepatnya di depan Bank Mandiri," ungkap pengungkap video, dilihat Rabu (10/1/2024).
Pelaku yang datang seorang diri ini berniat meminta sejumlah uang ke korbannya, karena merasa terus menerus di peras, korban akhirnya meminta pertolongan abang iparnya dan warga sekitar.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id membenarkan video pria diamuk warga tersebut.
"Pria yang diduga memeras tersebut sudah diamankan," ungkapnya.
Pria yang diamankan berinisial S (36). Sementara waria pemilik salon berinisial MN alias Susan (39). Dari pemeriksaan, S dan MN memiliki hubungan.
S diduga malu hubungan mereka terbongkar, lalu datang ke salon korban melakukan kekerasan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Jumlah uang yang diminta pelaku bervariasi hingga Rp 1 juta," jelasnya.
Hingga akhirnya korban yang tidak tahan diperas pelaku lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar dan kemudian menyergap S.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan datang ke lokasi dan mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Korban juga sudah membuat laporan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional