Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:06 WIB
Lobi Gedung Bareskrim Polri. [Suara.com/Yasir]

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat terkait dugaan UU ITE. Palti dikabarkan telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).

Dirinya belum menjelaskan lebih rinci soal penangkapan Palti. Selain itu, ia belum membeberkan perkara yang menjerat Palti.

"Saat ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, pegiat media sosial berinisial PH dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri. PH yang disebut sebagai relawan Ganjar-Mahfud ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pukul 3 pagi ini, Bareskrim tangkap paksa PH dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video rekaman bocor Kabupaten Batubara," tulis akun X @MurtadhaOne1.

Jubir TKD Ganjar-Mahfud Sumut, Sutrisno Pangaribuan kepada SuaraSumut.id menjelaskan secara struktur PH tidak ada dalam TKD Ganjar-Mahfud Sumut.

"Mungkin simpatisan," ujarnya.

Namun demikian, Sutrisno mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sumut, terkait kabar penangkapan itu.

"Ada Tim Hukum di Tim Pemenangan Daerah (Sumut) untuk menindaklanjuti informasi ini, informasi ini baru kita dapatkan," katanya.

Load More