Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Januari 2024 | 01:21 WIB
Ilustrasi narkoba. (Freepik/mehaniq)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pria inisial LM (40) di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis 18 Januari 2024. LM diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan penangkapan berawal dari informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap LM yang berprofesi wiraswasta di rumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan, LM tidak melakukan perlawanan," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/1/2024).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita batang bukti diduga sabu dengan berat bruto 1,33 gram, handphone, uang Rp 300 ribu dan lainnya.

"Dari interogasi awal LM mengaku barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan," jelasnya.

Selanjutnya, LM dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungung guna pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Load More