SuaraSumut.id - Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman. Ia divonis bersalah di kasus korupsi dana ma'had.
Vonis dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin 22 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," katanya melansir Antara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp 956 juta. Jiika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda Saidurrahman akan disita dan dilelang.
"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," ucap Sulhanuddin.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada masa pandemi Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini
-
Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya? Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli