SuaraSumut.id - Oknum TNI AU, Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Yoshua Samosir (38), pemilik warkop di Medan tewas.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar menyatakan Pratu Richal bersalah melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa korban.
"Mempidanakan, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (satu setengah tahun)," katanya membacakan vonis, Selasa (23/1/2024).
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban dan bertentangan dengan sumpah prajurit.
Sedangkan hal hal meringkan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, memberikan uang dukacita senilai Rp 69 juta," ujarnya.
Terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," tukasnya.
Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Sebab dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah merenggut nyawa seorang pemilik warkop bernama Yoshua Samosir (38) di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Korban meninggal dunia karena kehabisan darah usai leher ditusuk pisau sangkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Petugas POM AU yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan oknum TNI AU. Usai ditangkap, pelaku lalu diserahkan ke Satpom TNI Lanud Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter