SuaraSumut.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur melibatkan mantan sopir bus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa E.
Pada sistem informasi penelusuran perkara, hakim menilai E bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan perbuatan berlanjut.
Akibatnya, E dijatuhkan uqubat ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdakwa E akan mengajukan banding atas putusan hakim mahkamah syariah tersebut.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Abdya menangkap E pada Mei 2023. E diduga telah memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Maret hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim mengatakan E melakukan perbuatannya di dalam bus yang dikemudikan. Aksinya dilakukan mulai dari halaman sekolah, jalan raya, hingga tempat sepi.
"Korban adalah siswa-siswi yang naik bus sekolah yang dikemudikan oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di sekitar untuk memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman dan rayuan," kata Rifki melansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap E dan mencari bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang belum terungkap.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh