SuaraSumut.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur melibatkan mantan sopir bus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa E.
Pada sistem informasi penelusuran perkara, hakim menilai E bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan perbuatan berlanjut.
Akibatnya, E dijatuhkan uqubat ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdakwa E akan mengajukan banding atas putusan hakim mahkamah syariah tersebut.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Abdya menangkap E pada Mei 2023. E diduga telah memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Maret hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim mengatakan E melakukan perbuatannya di dalam bus yang dikemudikan. Aksinya dilakukan mulai dari halaman sekolah, jalan raya, hingga tempat sepi.
"Korban adalah siswa-siswi yang naik bus sekolah yang dikemudikan oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di sekitar untuk memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman dan rayuan," kata Rifki melansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap E dan mencari bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang belum terungkap.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Viral Video Dini Hari, Aktivitas Truk 'Bawa' Kayu Lalu Lalang di Jalur MedanBanda Aceh
-
Kritik Penanganan Bencana dan Ancaman bagi Mereka yang Mengingatkan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut