SuaraSumut.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur melibatkan mantan sopir bus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa E.
Pada sistem informasi penelusuran perkara, hakim menilai E bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan perbuatan berlanjut.
Akibatnya, E dijatuhkan uqubat ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdakwa E akan mengajukan banding atas putusan hakim mahkamah syariah tersebut.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Abdya menangkap E pada Mei 2023. E diduga telah memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Maret hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim mengatakan E melakukan perbuatannya di dalam bus yang dikemudikan. Aksinya dilakukan mulai dari halaman sekolah, jalan raya, hingga tempat sepi.
"Korban adalah siswa-siswi yang naik bus sekolah yang dikemudikan oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di sekitar untuk memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman dan rayuan," kata Rifki melansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap E dan mencari bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang belum terungkap.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba