SuaraSumut.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur melibatkan mantan sopir bus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa E.
Pada sistem informasi penelusuran perkara, hakim menilai E bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan perbuatan berlanjut.
Akibatnya, E dijatuhkan uqubat ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdakwa E akan mengajukan banding atas putusan hakim mahkamah syariah tersebut.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Abdya menangkap E pada Mei 2023. E diduga telah memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Maret hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim mengatakan E melakukan perbuatannya di dalam bus yang dikemudikan. Aksinya dilakukan mulai dari halaman sekolah, jalan raya, hingga tempat sepi.
"Korban adalah siswa-siswi yang naik bus sekolah yang dikemudikan oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di sekitar untuk memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman dan rayuan," kata Rifki melansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap E dan mencari bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang belum terungkap.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi