SuaraSumut.id - Pelaku pembunuhan pekerja ponsel di Aceh Besar, ditangkap. Pelaku inisial MRV (20) ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melansir Antara, Selasa (30/1/2024).
"Pelaku pembunuhan telah ditangkap dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian," katanya.
Menurut Fadillah, pelaku merupakan teman korban yang selama ini bekerja di kios Berkah Cell.
"Dia merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti mobil Daihatsu Xenia (sebelumnya disebutkan Avanza dari keterangan saksi) dan sebilah pisau dapur.
Fadillah mengatakan saat ini petugas masih menyelidiki motif pelaku membunuh korban.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja ponsel di Aceh Besar, Fajarullah (25) diduga dibunuh orang tidak dikenal usai keluar dari kamar mandi.
Peristiwa terjadi Senin (29/1/2024) dini hari. Korban merupakan pekerja ponsel di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di luar sisi kios sebelah kanan. Saat korban keluar, berhenti sebuah mobil mobil.
"Salah satu penumpang keluar dari mobil mengikuti korban ke arah kamar mandi," katanya.
Usai keluar dari kamar mandi, pelaku disebut menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga tergeletak dan meninggal dunia.
"Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di bagian leher sebelah kanan, dan luka tusukan di bagian dada," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan