SuaraSumut.id - Tol Indrapura-Kisaran seksi Indrapura-Lima Puluh resmi bertarif mulai hari ini, Kamis (29/2/2024). Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Demikian dikatakan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, dilihat dari situs hutamakarya.
"Pemberlakuan tarif dimulai pada Kamis 29 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB," kata Purnomo.
Adapun tarif tol melalui Gerbang Lima Puluh, yaitu golongan I seharga Rp 20.500, Golongan II dan III Rp 30.500, dan Golongan IV dan V Rp 40.500.
Dirinya mengatakan sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).
Ini dimulai dari penggunaan kartu uang elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
"Saat ini menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di Gerbang Tol (GT) Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada GT Lima Puluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi," ujarnya.
Dirinya mengimbau agar pengendara dapat selalu memperhatikan rambu-rambu berkendara di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk," katanya.
Berita Terkait
-
Emiten Konstruksi BUMN Ini Olah Sampah Plastik Jadi Material Jalan Tol
-
DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pendapatan Negara Naik atau Malah Kecelakaan Meningkat?
-
Anggota DPR Usul Moge Bisa Masuk Jalan Tol, Pengamat Tak Setuju: Akan Menghilangkan Fungsi Jalan Bebas Hambatan
-
Pengusul Moge Masuk Tol Justru Tak Punya Motor, Garasi Andi Iwan Penuh Mobil Mewah
-
Moge di Jalan Tol: Solusi atau Tantangan Baru bagi Keselamatan Berkendara?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Jatuh ke Laut Saat Mengikat Tali Pukat, Nelayan Asal Asahan Ditemukan Tewas
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda