SuaraSumut.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan bullying (perundungan), begal dan tawuran hukumnya haram.
"Perundungan dan tawuran hukumnya haram," kata Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah, melansir Antara, Kamis (29/2/2024).
Dalam fatwa itu, pembegalan yang dilakukan orang dewasa diberi sanksi dengan hukuman had. Sedangkan takzir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
"Apabila pelakunya anak yang belum baligh juga disanksi dengan hukuman takzir," ujarnya.
"Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, maupun tawuran, ditanggung oleh pelaku atau walinya," sambungnya.
Fatwa itu mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran.
Selain itu, pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
"Lembaga pendidikan juga wajib mengajarkan akhlak dan moral guna mencegah pembegalan, perundungan, maupun tawuran. Begitu juga orang tua wali, juga berkewajiban mencegah anaknya terlibat kejahatan," cetusnya.
MPU Aceh berhharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan.
Berita Terkait
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Sekolah Darurat Pembullyan, Kritik Film Dokumenter 'Bully'
-
Dampak Jangka Panjang Bullying: Dari Depresi hingga PTSD pada Remaja
-
Topeng Ceria Korban Bullying: Mengapa Mereka Tampak Baik-Baik Saja?
-
Dari Korban Bullying Menjadi Inspirasi: Kisah 3 Sosok yang Bangkit Lebih Kuat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember