SuaraSumut.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan bullying (perundungan), begal dan tawuran hukumnya haram.
"Perundungan dan tawuran hukumnya haram," kata Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah, melansir Antara, Kamis (29/2/2024).
Dalam fatwa itu, pembegalan yang dilakukan orang dewasa diberi sanksi dengan hukuman had. Sedangkan takzir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
"Apabila pelakunya anak yang belum baligh juga disanksi dengan hukuman takzir," ujarnya.
"Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, maupun tawuran, ditanggung oleh pelaku atau walinya," sambungnya.
Fatwa itu mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran.
Selain itu, pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
"Lembaga pendidikan juga wajib mengajarkan akhlak dan moral guna mencegah pembegalan, perundungan, maupun tawuran. Begitu juga orang tua wali, juga berkewajiban mencegah anaknya terlibat kejahatan," cetusnya.
MPU Aceh berhharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan.
Berita Terkait
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi