SuaraSumut.id - Walhi Sumatera Utara (Sumut) menginvestigasi kasus keracunan massal warga akibat serangan gas PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Investigasi ini dilakukan Walhi Sumut setelah Kamis (22/2/2024) kemarin, seratusan masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) diduga saat aktivasi sumur V-01.
"Walhi Sumut melihat ada kejanggalan pada penanganan kasus tersebut, utamanya tanggung jawab serius dari pihak perusahaan maupun upaya pemberian sanksi tegas atau pemidanaan oleh aparat penegak hukum," kata Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024) sore.
Hasil investigasi Walhi Sumut menemukan adanya dugaan kelalaian hingga pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT SMGP.
"Tidak ada upaya serius mitigasi risiko pada saat kegiatan aktivasi sumur V-01," ungkapnya.
Rianda mengatakan, saat pelaksanaan aktivasi sumur V-01, berdasarkan penuturan masyarakat setempat, alat deteksi H2S yang letaknya di samping kantor Desa Sibanggor Julu, tidak berfungsi.
"Kami juga menemukan kelalaian perusahaan dalam mengestimasikan dampak aktivasi terhadap masyarakat sekitar," ujarnya.
Aktivasi sumur V-01, kata Rianda, dilakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu.
"Artinya lokasi operasi PT SMGP sangat berdampingan dengan ruang hidup masyarakat," ungkapnya
Rianda merincikan jalur pipa ke 6 well-pad melintang bebas di tepi jalanan umum. Begitu juga dengan sumur V-01 berada di kisaran ketinggian 1.137 mdpl, sedangkan pemukiman berada pada kisaran ketinggian 951 mdpl.
"Lokasi pemukiman yang lebih rendah, menimbulkan potensi gas tersebut akan berkumpul ke arah wilayah yang lebih rendah, " ungkapnya.
"Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit," sambungnya.
Indikasi Pelanggaran Hukum-HAM
Lebih lanjut Rianda mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM atas kejadian keracunan gas massal yang sudah terjadi berulang kali dan bahkan merenggut korban jiwa.
Walhi Sumut menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban tang terdampak tergolong banyak," ujar Rianda.
Oleh sebab itu, Walhi Sumut mendesak Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum.
"Serta menetapkan tersangka, agar memberikan efek jera terhadap PT SMGP, memberi rasa aman dan nyaman untuk warga sekitar dan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perut Panas hingga Muntah-muntah, 56 Warga di Bima NTB Keracunan usai Santap Hidangan Pemilik Hajatan 7 Bulanan
-
Belasan Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Makan Jamur Misterius, Sebagian Dilarikan ke RS
-
Pulang Hajatan Berujung Petaka, Rombongan Warga Tulungagung Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal
-
Satu Korban Keracunan Massal di Kotim Meninggal Dunia, BBPOM Palangka Raya Turun Tangan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Gelar Kreasi Literasi Keuangan, Astra Financial Dukung Peningkatan Literasi Keuangan
-
Polda Sumut Prediksi 6 Juta Pemudik Bakal Masuk ke Sumatera Utara di Momen Lebaran 2025
-
Pak Bhabin Kunjungi Sumut, Edukasi Tertib Berlalu Lintas dengan Sentuhan Humor
-
Effendi Simbolon Dialog Terbuka dengan Mahasiswa hingga Dosen UHN
-
Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap