Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 10 Maret 2024 | 13:43 WIB
Ilustrasi perceraian.(Freepik)

SuaraSumut.id - Angka perceraian di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2024.

Faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dalam rumah tangga. Faktor lain seperti ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, ego, narkoba, mabuk, kasus pidana, cacat fisik, dan orang ketiga juga menjadi penyebab perceraian.

Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza mengatakan tahun 2022 perkara yang didaftarkan ada 251 perkara. Rinciannya perkara gugat cerai yang diajukan pihak suami 76 perkara, dan perkara cerai gugat diajukan oleh isteri 175 perkara.

Perkara yang telah diputuskan oleh majelis hakim sebanyak 219 perkara. Rinciannya putus kabul (cerai talak) 66 perkara, dan cerai gugat 153 perkara.

"Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian," katanya melansir Antara, Minggu (10/3/2024).

Pada tahun 2023, kata Anase, perkara yang didaftarkan sebanyak 225 perkara, terdiri dari perkara cerai talak 39 perkara dan cerai gugat 186 perkara.

"Perkara yang telah diputuskan untuk cerai talak sebanyak 34 perkara dan cerai gugat sebanyak 181 perkara. Sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian," ucapnya.

Pada tahun 2024, jumlah perkara didaftarkan pada Januari yaitu cerai talak lima perkara, cerai gugat 28 perkara.

"Perkara yang dikabulkan untuk cerai talak dua perkara dan 12 perkara untuk cerai gugat," ungkapnya.

Pada bulan Februari 2024, perkara yang didaftarkan untuk cerai talak tiga perkara dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.

"Sedangkan jumlah perkara yang sudah diputus untuk cerai talak sebanyak tiga perkara dan cerai gugat sebanyak 12 perkara," katanya.

Load More