SuaraSumut.id - Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat malam hari di bulan Ramadan 1445 Hijriah apakah perbuatan yang diperbolehkan atau malah dilarang.
Seperti diketahui, selama bulan Ramadan umat Muslim wajib menjalani ibadah puasa menahan lapar dan haus serta menjaga diri dari hawa nafsu termasuk masalah seksual.
Oleh karenanya, perlu mengetahui seperti apa hukum mengeluarkan air mani saat malam hari di bulan Ramadan.
Air mani adalah cairan putih yang keluar dari penis pria saat ejakulasi. Fungsi utama air mani adalah untuk mengangkut sel sel sperma yang dikeluarkan oleh organ-organ seksual jantan.
Proses keluarnya air mani di dalam tubuh pria terjadi ketika pria mengalami orgasme atau ejakulasi. Keluarnya air mani dapat disebabkan oleh rangsangan seksual, baik ketika berhubungan seks atau ketika mendapat stimulus lain.
Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Malam Hari
Mengeluarkan air mani pada malam hari saat bulan Ramadan diperbolehkan dalam Islam, selama dilakukan melalui hubungan suami istri. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Sementara, mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri (tanpa melalui hubungan suami istri) di malam hari saat bulan Ramadan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
Para ulama sepakat bahwa onani merupakan suatu perbuatan haram dan harus ditinggalkan oleh umat Islam.
Onani atau masturbasi adalah kegiatan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk mencapai kenikmatan seksual. Dalam Islam, onani atau masturbasi disebut sebagai 'istimna' atau 'masturbasi'.
Hukum onani dalam Islam adalah haram, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit tubuh.
Dilansir dari NU Online, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga.
"Dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya," (QS al-Nur [24]: 33).
Dengan demikian, menurut ulama Syafi'i, istimna'(onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
10 Aktivitas Seksual yang Sering Bikin Malu, Padahal Tak Masalah
-
Benarkah Masturbasi Tidak Batalkan Puasa? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Mazhab Syafii
-
Bolehkah Masturbasi dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama Fiqih
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
-
Cerita Korban Agus Buntung : Ikuti Sampai ke Kamar Kos Dan Minta Lakukan Hal Memalukan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya