Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:02 WIB
Pelaku perampokan dan penganiayaan pasutri saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Labusel]

"Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan empat orang," cetusnya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Dedi di rumahnya di Teluk Panji Kampung Rakyat.

Dedi berperan sebagai orang yang memantau pergerakan korban dan melaporkannya ke pelaku Adi dan Vendra yang sudah bersiaga di lokasi.

"Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini, kita masih memburu pelaku Vendra," jelas Maringan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Load More