Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SC (21) yang membobol brankas pengusaha peternak ayam di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap. SC ditangkap bersama dua temannya MF dan DH.

"SC ditangkap di Kecamatan Seibamban," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP John Harto Panjaitan, melansir Antara, Selasa (19/3/2024).

SC beraksi di kantor peternakan ayam milik korban Wirja Wijaya. Pelaku mengambil uang Rp 270 juta dari dalam brankas.

"Pelaku sempat bekerja di peternakan ayam milik korban selama tiga bulan sebelum diberhentikan. Jadi pelaku mengetahui di mana penyimpanan uang. Dia (pelaku-red) beraksi melakukan pencurian seorang diri," ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, kata John, pelaku membawa brankas berisi uang itu menggunakan sepeda motor ke daerah Kecamatan Tanjung Morawa.

"Uang itu lalu dibagikan kepada kedua temannya MF dan DH sebesar Rp 34 juta. Sisa uang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

John mengatakan kedua teman pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Asahan.

SC dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Untuk MF dan DH dikenakan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," katanya.

Load More