Suhardiman
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial JA (44), warga Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena diduga menghamili anak kandungnya hingga melahirkan. Sang ayah kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan JA (44) ditangkap pada Rabu 20 Maret 2024.

"JA ditangkap di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh," katanya melansir Antara, Kamis (21/3/2024).

JA diduga merudapaksa anak kandungnya sejak pertengahan 2017. Perbuatan itu dilakukan di rumah, memanfaatkan kelengahan sang istri.

"JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya," ungkapnya.

JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.

Load More