SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial JA (44), warga Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena diduga menghamili anak kandungnya hingga melahirkan. Sang ayah kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan JA (44) ditangkap pada Rabu 20 Maret 2024.
"JA ditangkap di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh," katanya melansir Antara, Kamis (21/3/2024).
JA diduga merudapaksa anak kandungnya sejak pertengahan 2017. Perbuatan itu dilakukan di rumah, memanfaatkan kelengahan sang istri.
"JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya," ungkapnya.
JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.
Berita Terkait
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
-
Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara Aceh Timur Dilakukan Dua Kali
-
Ternyata Salah Paham, Ayah Ini Babak Belur Usai Diduga Hamili Anak Kandungnya
-
Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur, Penyebabnya Belum Diketahui
-
Banjir Rendam 11 Kabupaten di Aceh
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap