SuaraSumut.id - Keberadaan kabel internet semrawut di sekitar Jalan Selamat Ketaren/Williem Iskandar, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), makan korban.
Kabel internet yang menjuntai itu melilit leher seorang warga bernama Luthfi Hakim Fauzie. Akibatnya, korban yang juga aktivis lingkungan itu mengalami luka berat.
Sedikitnya, 20 jahitan bersarang di lehernya saat mendapat perawatan di RS Pirngadi. Biaya pengobatan Luthfi mencapai Rp 40 Juta.
"Kejadian saya terlilit kabel ini tanggal 23 Februari 2024, saat itu sore hari saya sedang berkendara naik sepeda motor," kata korban saat mengadu ke kantor LBH Medan, Sabtu (23/3/2024).
Tanpa disadari ketika melintas di jalan tersebut, Luthfi mengatakan dirinya tetiba terjatuh dari sepeda motornya. Ia lalu terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah karena terlilit kabel.
Saat kejadian, Luthfi sempat meminta tolong kepada masyarakat, namun warga takut menolong karena melihat banyaknya darah pada lehernya.
Hingga akhirnya, kata Luthfi, dua orang petugas minimarket datang dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. "Leher saya mendapatkan 20 jahitan akibat kejadian tersebut," ungkapnya.
Pasca kejadian, Luthfi mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai seniornya waktu paskibraka di SMAN 8. Saat itu yang mengaku senior tersebut meminta ingin berjumpa dengannya.
Alhasil pada saat waktu yang telah ditentukan ternyata senior tersebut datang bersamaan 7-8 orang yang diduga dari pihak Telkom ke rumah.
"Ketika itu rombongan tersebut dipimpin seorang perempuan," ungkapnya
Sampai di rumah Luthfi, perempuan tersebut mengucapkan keprihatinannya kepada luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang melilit leher luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal mereka, lalu pergi meninggalkannya.
"Hingga sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab terhadap apa yang saya alami, baik itu dari pihak yang diduga pemilik kabel atau pihak-pihak lain bahkan pemerintah daerah," tukasnya.
Atas kondisi ini, Luthfi meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyoroti terkait banyaknya kabel semrawut atau menjuntai semisal di Medan dan Deli Serdang.
"Maka sudah seharusnya secara hukum menjadi tanggung jawab pihak pemko atau pemkab melakukan penertiban karena jika dibiarkan sangat membahayakan," kata Irvan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan Ruang milik Jalan ataupun Ruang Manfaat Jalan seharusnya memperhatikan beberapa syarat salah satunya yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.
Berita Terkait
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi