"Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi," ungkapnya.
Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa "Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan."
Oleh karena itu, Irvan melanjutkan apa yang telah dialami Luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."
Maka berdasarkan hal tersebut di atas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk pemilik kabel atau perusahaan kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat Luthfi mengalami luka berat segera bertanggujawab.
Irvan juga meminta agar Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat.
"Pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semrawut di jalan saat ini," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut