"Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi," ungkapnya.
Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa "Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan."
Oleh karena itu, Irvan melanjutkan apa yang telah dialami Luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."
Maka berdasarkan hal tersebut di atas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk pemilik kabel atau perusahaan kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat Luthfi mengalami luka berat segera bertanggujawab.
Irvan juga meminta agar Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat.
"Pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semrawut di jalan saat ini," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan