Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 24 Maret 2024 | 00:12 WIB
Polda Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan pada Jumat 22 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi bilang penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT TPL," kata Hadi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (23/3/2024).

Hadi mengatakan Sorbatua dilaporkan atas dugaan perusakan, penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh TPL.

Selain itu, kata Hadi, Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman jahe, cabe serta tanaman lainnya.

"Luas lahan milik TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 hektare," ungkapnya.

Sorbatua dituding tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal (konsesi) milik TPL.

Hadi mengklaim penyidik telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua sebanyak 2 kali. Pemanggilan pertama pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023.

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas," cetusnya.

Pada Jumat 22 Maret 2024 pagi, petugas mendatangi dan menangkap Sorbatua di Simpang Simarjarunjung, Kabupaten Simalungun.

"Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai saudara Sorbtua Siallagan dengan memperlihatkan surat perintah," jelasnya.

Hadi juga mengklaim Sorbatua harus dibawa paksa karena adanya penolakan. Selain itu, istri Sorbatua disebut mengahalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi melakukan dan perlawanan," cetus Hadi.

Sorbatua kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sorbatua telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut," kata Hadi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More