SuaraSumut.id - KPU Sumut membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgub) 2024. Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
"Formulir dokumen persyaratan yang dibutukan dapat diunduh pada lama yang kami sediakan. Kami sudah mensosialisakannya juga di media sosial KPU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (26/3/2024).
Pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan
- Berbadan hukum
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah
- Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
- Susunan kepengurusan lembaga
- Nama dan jumlah anggota pemantauan pemilihan
- Alokasi anggota pemantau pemilihan gubenur dan wakil gubernur di daerah provinsi, daerah, kabupaten/kota dan kecamatan
- Nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lembar pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai indepensi lembaga yang ditandatanggani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari pemantau yang bersangkutan
- Surat pernyataan ketersedian menyampaikan laporan pelaksanan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan
C. Cara pendaftaraan
- Kelengkapan fokumen persyaratan dimaksud Huruf B disampaikan kepada panitia akreditas pemantau pemilihan melalui:
a. pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form bit.ly/PendaftaraanPemantauSumut
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati