SuaraSumut.id - KPU Sumut membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgub) 2024. Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
"Formulir dokumen persyaratan yang dibutukan dapat diunduh pada lama yang kami sediakan. Kami sudah mensosialisakannya juga di media sosial KPU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (26/3/2024).
Pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan
- Berbadan hukum
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah
- Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
- Susunan kepengurusan lembaga
- Nama dan jumlah anggota pemantauan pemilihan
- Alokasi anggota pemantau pemilihan gubenur dan wakil gubernur di daerah provinsi, daerah, kabupaten/kota dan kecamatan
- Nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lembar pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai indepensi lembaga yang ditandatanggani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari pemantau yang bersangkutan
- Surat pernyataan ketersedian menyampaikan laporan pelaksanan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan
C. Cara pendaftaraan
- Kelengkapan fokumen persyaratan dimaksud Huruf B disampaikan kepada panitia akreditas pemantau pemilihan melalui:
a. pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form bit.ly/PendaftaraanPemantauSumut
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana